
- Peraturan Presiden tentang Kartu Prakerja (Perpres No. 36 Tahun 2020): Bertujuan meningkatkan kompetensi kerja masyarakat.
- Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah (Perpres No. 66 Tahun 2020): Mengatur pendanaan pengadaan tanah untuk proyek nasional.
- Peraturan Presiden tentang Persetujuan Penghindaran Pajak dengan Kamboja* (Perpres No. 74 Tahun 2020): Mengesahkan kesepakatan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Kamboja.
Sehingga penjagaan keamanan jaksa dalam Perpres No. 66 tersebut yang menugaskan polisi selain TNI juga tidak perlu karena tanpa Perpres, Polri berdasarkan tupoksinya memang adalah menjaga kemanan dan ketertiban umum sebagaimana perintah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, IPW menilai penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat salah kaprah dan bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang.
Dia mengkhawatirkan, institusi negara lainnya, seperti kementerian Hukum yang memiliki Ditjen Imigrasi yang juga mempunyai fungsi penegakan hukum, Kementerian Keuangan yang memiliki aparatur penegakan hukum di Ditjen Bea Cukai serta kementerian lainnya yang mempunyai fungsi penegakan hukum selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan ikut diamankan dan dilindungi, baik kantor dan aparatnya seperti juga Kejaksaan. Karena mereka juga tidak luput dari ancaman termasuk lembaga peradilan. (Mm)