IPW Pertanyakan KPK Terkait Kelanjutan Kasus Toilet “Sultan” di  Kabupaten Bekasi

JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai 98 miliar oleh Pemkab Bekasi yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Ketua IPW Sugemy Teguh Santoso menegaskan, bahww proyek pengadaan 488 WC untuk SD / SMP di Kabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 miliar dinilai sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 (satu) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC “Sultan”.

Menurutnya, bila menggunakan harga satuan bangunan menengah  Rp5 juta/M2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000: Rp63 juta /per unit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak.

Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalam perkara wc sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.

Dalam proses penyelidikan perkara ini telah diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PKS M. Nuh  pada 5 Oktober 2021 dan juga anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD  proyek pengadaan Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 (dikenal publik sebagai WC Sultan).

“IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya  dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,”

Pengangkatan tersebut kata Sugeng,  Pj Bupati didiga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN.

“Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang sarat mark up tersebut hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC dengan anggaran 98 miliar tersebut saat ini terjadi perdebatan hangat dikalangan aktivis,tokoh masyarakat dan pejabat di pemerintahan Bekasi,” tegas Sugeng.

Oleh karenanya, IPW mendesak KPK agar menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan dan profesional. “Untuk itu harus disampaikan kepada publik proses penyelidikan yang sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal-awal KPK berdiri,” tandas Sugeng. (Pri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.