Istana: Negara Tak Ikut Campur Penetapan Tersangka Robertus Robet

Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko

JAKARTA, Harnasnews.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegasakan penetapan status tersangka pada aktivis HAM Robertus Robet adalah wewenang pihak kepolisian. Menurut dia, pemerintah tak bisa ikut campur.

“Terhadap apa yang pada akhirnya mengarah pada tindakan-tindakan yang melawan hukum, itu di luar domain kami. Itu sepenuhnya domain tugas kepolisian‎, kami tidak bisa ikut campur,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Mantan Panglima TNI itu menilai bahwa penetapan tersangka pada Robertus bukanlah sebuah ancaman berekspresi. Moeldoko memastikan negara memberikan tempat seluas-luasnya untuk siapapun berekspresi, termasuk kritik.

“Kalau sifatnya kritik membangun presiden dengan sangat terbuka. KSP membuka seluas-luasnya, silakan ngomong apa saja kami dengarkan. Tidak ada kami alergi dan membatasi cara berekspresi,” kata dia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.