Istana: Negara Tak Ikut Campur Penetapan Tersangka Robertus Robet

Moeldoko meminta masyarakat untuk membedakan saat menyampaikan ekspresinya, mana kritik yang membangun dan yang melanggar Undang-Undang. Jangan sampai, kata dia, masyarakat menyampaikan kritik tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.

“Jangan ada kecenderungan sekarang ini ngomong aja, begitu kena semprit minta maaf. Kedua kecenderungan tidak mengaku,” tuturnya.

Seperti diketahui, Robertus ditangkap setelah penggalan videonya diduga menghina TNI viral di media sosial. Nyanyian Robertus yang dinilai menghina TNI itu diduga dilakukan saat Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada Kamis 28 Februari 2019.

Dalam perkara ini, dosen Universitas Negeri Jakarta itu dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Meski begitu, polisi tidak menahan Robertus karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. (Lip6/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.