Jadi Korban Penipuan, Universitas Terbuka Lakukan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

JAKARTA, Harnasnews.com – Universitas Terbuka (UT) di Tangerang dan Jakarta menjadi korban kejahatan manipulasi data elektronik.

Melalui Kuasa Hukum (UT) tersebut, Rudi Kabunang menyampaikan pihaknya sudah membuat laporan polisi dalam dugaan tindak pidana dengan terlapor (masih dalam penyelidikan) akun-akun media sosial Instagram, Facebook dan grup-grup WhatsApp.

“Terlapor adalah akun-akun Instagram ( joki ut , joki sepenuh hati , joki tugas ut , Facebook group tugas sekolah dan kukiah dan grup-grup WhatsApp yang mempublikasikan dan menyebarkan informasi yang tidak benar,” yaitu dengan menawarkan jasa jawaban ujian ut , pembuatan sekripsi ut dll kata Rudi, Jumat 8 Juli 2022.

Tidak sampai di situ, Rudi menjelaskan bahwa pelaporan atas dugaan tindak pidana itu jelas merugikan pihak-pihak UT tersebut. Pasalnya, selain diduga melakukan tindak pidana UU ITE, terlapor juga diduga melakukan penipuan.

Oleh sebab itu, Rudi menekankan persoalan ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

“Mereka terduga melakukan manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dan atau penipuan, pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016, perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 378 KUHP,” papar kuasa hukum yang berkantor di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.

Dari pantauan tim redaksi, surat laporan polisi itu bernomor LP/B/3453/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 8 Juli 2022. Direkomendasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dari laporan tersebut dijelaskan bahwa pelapor mengalami kerugian baik materil dan imateril, dengan saksi terdapat dua orang dengan waktu kejadian pada 5 juli lalu. dan kami menghimbau / menginformasikan kepada masyarakat dan khususnya mahasiswa universitas terbuka, agar tidak tertipu dan segera melaporkan kepolisian jika ada yang menjadi korban korban dari para pelaku. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.