Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kades Lambangsari Langsung Ditahan

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,” tandasnya.

Siwi menduga bahwa Kades masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” ujarnya.

Menanggapi penetapan tersangka Kades Lambang Sari atas dugaan pungli dalam proses pembuatan sertifikat program PTSL, direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Bekasi di tengah semangat Kementerian ATR/BPN memberantas pungli dan mafia tanah.

Iskandar mengatakan, bahwa PTSL merupakan program pemerintahan Jokowi sebagai salah satu terobosan dalam rangka reformasi agraria. Sebab selama ini masyarakat kerap terbebani dengan biaya pengurusan dan rumitnya birokrasi dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

“Oleh karena itu program PTSL merupakan langkah konkret Pak Jokowi dalam rangka mendukung reformasi agraria. Sehingga dalam proses pengurusannya masyarakat tidak dibebani biaya yang melambung. Namun paktanya di tengah kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat, kerap dimanfaatkan oknum Kades guna keuntungan pribadi. Salah satunya adanya pungli,” kata Iskandar.

Iskandar menduga masih banyak lagi oknum Kades yang melakukan pungli dalam program PTSL di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak segan melapirkannya ke penegak hukum.

“Kasus Kades yang melakukan pungli program PTSL ini diharapkan menjadi efek jera bagi yang lain. Kami harap aparat penegak hukum dapat membongkar kasus pungli-pungli lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi,” tegasnya. (Pri)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.