Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kades Lambangsari Langsung Ditahan

CIKARANG, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menahan oknum Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial (PH) setelah ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum Kades aktif (PH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program PTSL.

“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” kata Siwi Utomo dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (02/08/2022).

Adapun penetapan tersangka PH setelah sebelumnya dilakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Siwi menceritakan kronologis singkat hingga Kades tersebut ditetapkan tersangka. Dimana sebelumnya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya para warga mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL tersebut, yaitu dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

“Kemudian dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Siwi, guna merealisasikan program PTSL itu, Kades Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

“Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000,” beber Siwi.

Selanjutnya, kata Siwi, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

Leave A Reply

Your email address will not be published.