Jaksa KPK Ungkap Uang Korupsi Tanah Munjul DKI Ditampung Rhys Auto Gallery

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (Perumda Srana Jaya) Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000. Dia didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).

Jaksa menyebut Yoory tak sendirian. Perbuatan Yoory dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo sebagai koorporasi.

Jaksa menyebut Yoory telah memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi. Yoory didakwa memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000.

“Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata Jaksa Takdir.

Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.