Jaksa Siapkan Tuntutan Pidana Terdakwa Dana PKH Lape

Nasional

Sumbawa Besar,Harnasnews.com – Pekan kemarin tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Reza Safetsila Yusa SH telah tuntas mengajukan belasan saksi terkait, termasuk saksi ahli Okky Anugerah Sakti SE Ak Auditor Pertama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Irliana SH MH dkk, dalam sidang terhadap terdakwa seorang lelaki Wiraswasta berinitial SK S.Pd (34) yang beralamat di Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa, yang terlibat dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi atas sejumlah dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Sumbawa tahun 2017/2018 lalu, yang diduga mengalami kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, membuat terdakwa dibuat tak berkutik kecuali mengakui perbuatannya.

Karena belasan saksi terkait dan ahli telah tuntas diajukan kepersidangan Pengadilan Tipikor Mataram kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH selaku koordinator tim Jaksa dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Senin (07/09), maka tim JPU Kejari Sumbawa kini tengah menyusun surat tuntutan pidana terhadap terdakwa, karena sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa telah mampu dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan rencana pembacaan tuntutan dilakukan Rabu mendatang, tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kronologis dari kasus korupsi dana PKH Lape Sumbawa tersebut terjadi pada tahun 2017 dan 2018 lalu di Desa Lape dan Desa Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa terdapat Bansos PKH dengan sumber dana dari APBN yang masuk kedalam DIPA Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan tujuan dana PKH dimaksud diperuntukkan dalam bentuk pemberian bantuan kepada keluarga kurang mampu yang mempunyai katagori dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Jumlah bantuan dana PKH yang diberikan kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat untuk tahun 2017 masing-masing peserta mendapatkan uang sebesar Rp 1.890.000 untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah SD sampai dengan SMA serta untuk lansia dan disabilitas sebesar Rp 2.000.000, dengan pencairan dilakukan sebanyak 4 kali, sedangkan pada tahun anggaran 2018 lalu ada pengurangan bantuan PKH dimaksud dari tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 1.760.000 dengan sistem pencairannya dilakukan secara non tunai melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang langsung masuk ke rekening peserta keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa ditarik melalui ATM.

Namun saat itu terdakwa ditunjuk sebagai pendamping PKH dimaksud, dan ketika itu mengambil uang peserta KPM dengan modus seluruh peserta disuruh mengumpulkan ATM dan buku tabungannya, lantas tanpa sepengetahuan pemiliknya mencairkan dana PKH itu dan dimasukkan kedalam rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online, sehingga kasus inipun terbongkar dan dilakukan penyidikan intensif oleh pihak Kepolisian, dimana akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 22 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor  20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana badan dan denda yang cukup berat.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.