Jampidsus Periksa Rudiantara Terkait Peralihan Slot Orbit 123 ke Kemenhan

Namun, ia menjelaskan, gelar perkara cuma untuk memastikan kesimpulan hukum dari hasil penyidikan selama ini. “Jadi kita akan ambil kesimpulan secepatnya, apakah kasus ini akan diteruskan ke tahap selanjutnya, atau seperti apa,” kata Supardi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 BT. Dalam kasus tersebut, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar dan 20 juta dolar AS. Proses penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak, Jumat (14/1) lalu.

Sampai dengan Jumat (11/2), proses penyidikan kasus tersebut, belum ada menetapkan tersangka. Tetapi, dari proses penyidikan, tercatat sudah lebih dari dari 15 nama diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut kebanyakan dari bos pada perusahaan swasta, PT Dini Nusa Kusuma (DNK), selaku pengelola satelit di Kemenhan.

Dua mantan pejabat tinggi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LEN Industri, pun turut diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Tim di Jampidsus juga bersama-sama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), turut memeriksa tiga purnawirawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dua dari tiga purnawirawan yang diperiksa adalah Laksamana Pertama (Purn) Ir Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan di Kemenhan. Kemudian Laksda (Purn) Ir Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) di Kemenhan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.