Jarot – Mokhlis Ambil Langkah Hukum Ke MK

Sebenarnya diakui Haji Jarot, langkah hukum awal sudah dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa. Pihaknya pun sudah mengikuti sidang pendahuluan, Kamis (17/12) pagi, dan saat ini menunggu hasil dari Bawaslu Propinsi. Ia berharap Bawaslu bersikap obyektif dalam memutuskan perkara tersebut.

Sedangkan untuk gugatan ke MK lanjut Haji Jarot, sesuai dengan tahapannya diberikan waktu 3 hari kerja pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sumbawa.

“Kami bukan menolak hasil, hanya kami belum mau menandatangani hasil pilkada karena kami masih memiliki tahapan yang secara hukum masih diperbolehkan. Intinya kami menemukan kejanggalan atau temuan-temuan untuk kami buktikan,” tandasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh tim relawan Paslon nomor 5 maupun dari pihak lainnya untuk tetap tenang, sabar dan tetap menjaga kondusifitas.

“Mohon doanya agar kami selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam ikhtiar ini,” ujarnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.