Jatanras Satreskrim Polrestabes  Surabaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Hukrim

SURABAYA,Harnasnews.com  – Jatanras Satreskrim Polrestabes  Surabaya berhasil mengungkap  tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tersangka di depan Klinik Dokter Gigi Jln Dukuh Kupang Barat Surabaya pada hari Jumat (29/2/2021)

Adapun pelaku yang berhasil diamankan  diketahui bernama Joshiko Lutfian Ramadan 18 tahun warga Pakis Gunung G2C Pakis No 23 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya,dan  satu temannya (DPO)

Kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda tersangka A(DPO)sebagai Joki dan Joshiko sebagai pemetik atau perampas HP. dengan mengendari sepada motor Honda Bead Nopol L3654 YX

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menjelaskan , sebelum beraksi, pelaku berkeliling mencari sasaran sesampainya diperempatan Jln  Dukuh Kupang Barat.sekitar pukul 21.30 WIB melihat korban sedang main HP sambil mengendari sepedanya,tanpa sepengetahuan korban dibuntuti dari belakang oleh kedua tersangka

Sebelum tepat di depan Klinik Gigi korban dipepet oleh pelaku dari sisi sebelah kanan dan Hand phone  korban berhasil dirampas oleh pelaku Joshika, korban pun berusaha mengejar pelaku saat mau memepet pelaku,korban ditendang oleh satu pelaku sehingga korban jatuh ke aspal dan mengalami luka luka ,”kata Agung Kurnia.

Setelah berhasil merampas HP korban pelaku kabur ke arah Mayjen Sungkono namunvnaas hp korban dan tersangka jatuh, mengetahui kejadian tersebut banyak warga mengejar pelaku dan kejadian tersebut diketahui oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku  ,”ujar Iptu Agung

Akhirnya pada hari Jumat tanggal (5/2) sekitar jam 06.00WIB anggota kami berhadil menangkap pelaku atas nama Joshika  di Jln Pakis Gunung gang 2C Surabaya Sementara pelaku A berhadil melarikan diri, kini dal cacatan pencarian orang (DPO),”pungkas Iptu Agung

Barang Bukti yang diamankan Satu unit sepeda motor Honda Bead warna putih merah sebagai sarana ,serta Dua buah Hend Phone .Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP

Pril

Leave A Reply

Your email address will not be published.