Jepara Masih Dominasi Kasus Peredaran Rokok Ilegal

KUDUS, Harnasnews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara yang sepanjang tiga bulan pertama 2021 daerah setempat masih mendominasi terjadinya pelanggaran rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot S Wibowo, di Kudus, Sabtu, membenarkan, kasus berlatar rokok ilegal selama tiga bulan pertama tahun ini  masih didominasi dari Jepara, termasuk kasus yang baru diungkap Kamis (18/03) juga dari Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari Desa Margoyoso itu disita 78.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80,38 juta.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, diperkirakan mencapai Rp52,82 juta. Pengungkapan kasus itu berawal dari penyisiran tim penegakan dari KPPBC Kudus dalam rangka #GempurRokokIlegal. Hasilnya, ditemukan minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal.

Setelah diperiksa, di dalam kendaraan itu ditemukan rokok ilegal sedangkan pemilik kendaraan kabur.

Leave A Reply

Your email address will not be published.