Jepara Masih Dominasi Kasus Peredaran Rokok Ilegal

Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk diteliti lebih lanjut.

Periode Januari hingga 18 Maret 2021, KPPBC Kudus diperkirakan sudah mengungkap tujuh kasus rokok ilegal dengan dominasi kasus dari Kabupaten Jepara. Pengungkapan terbesar pada11 Maret 2021 dengan barang bukti 1,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp1,16 miliar.

Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, juga disita 15.800 keping pita cukai rokok diduga palsu. Pelanggaran rokok ilegal itu juga dari Kabupaten Jepara.

KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran rokok ilegal di Lamongan, Jawa Timur, setelah mengejar dari wilayah hukum Bea Cukai Kudus. Hasilnya, selain diamankan 179.200 batang rokok ilegal, juga disita truk medium yang diangkut di dalam truk kontainer.

Modus mengangkut rokok ilegal di dalam truk kontainer dan disamarkan dengan barang-barang lain serta menutup ujung pintu truk kontainer dengan truk medium sehingga sekolah-olah kontainer itu hanya mengangkut truk. Sepanjang 2020 kasus terbanyak juga masih didominasi dari Jepara, dibandingkan daerah lain, dikabarkan dari anatara..(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.