Jerinx SID Langsung DiLimpahkan ke Pengadilan

Nasional

BALI,Harnasnews.com –  Kejaksaan Tinggi Bali sudah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Jerinx SID ke Pengadilan Negeri Denpasar sekaligus menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan penolakan tersebut seperti yang langsung disampaikan pihak Kejaksaan kepada awak media sesaat setelah pelimpahan berkas perkara,Kamis, 03/09/20.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH. MH didampingi Eka Widanta, SH. MH. selaku Kasie Pidum Kejari Denpasar serta Kadek Hari Supriyadi, SH. MH. mengatakan, penolakan penangguhan ini atas kajian objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan masih memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan penangguhan ke hakim pengadilan yang mengadili perkara ini,” tegas Luga.

Luga mengatakan, syarat subjektif ada tiga, yaitu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya. “Jadi kekhawatiran itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Luga.

Kasipenkum ini menambahkan, hari ini berkas perkara Jerinx sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Selanjutnya tinggal menunggu Pengadilan Negeri Denpasar menentukan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim yang nantinya ditunjuk untuk mengadili perkara ini.

“Dengan dilimpahkannya berkas – berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Denpasar, maka kewenangan perkara atas nama I Gede Ari Astina sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Pengadilan, juga termasuk diantaranya adalah masalah penahanan, kini berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar,” tutup Luga.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.