Jika Tak Diganti Rugi, Tanah Akan Diambil Alih

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Pemilik tanah bersertifikat SHM dengan nomor 231 dan luas 147 M2 yang beralamat dijalan Osap Sio Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atas nama Nur Andini meminta gantirugi kepada pemda sumbawa. Pasalnya tanah tersebut saat ini telah dijadikan jalan umum oleh pemda sumbawa.

Nur Andini melalui kuasa hukumnya Kusnaini,SH kepada media ini menegaskan bahwa berdasarkan hasil hearing (20/9), kemarin menyebutkan bahwa pihak pemda membenarkan bahwa tanah tersebut milik Nur Andini.

“Semuanya sudah melakukan peninjauan lokasi kelapangan. Bahwa obyek tanah tersebut memang benar bersertifikat atas naman Nur Andini,”ungkapnya (21/9).

Menurut Kus, jadi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pihak pemda juga membenarkan bahwa tanah tersebut memang miliknya Nur Andini. Nah, yang kalaupun ada pernyataan dari pemda bahwa itu belum bisa digantirugi dengan alasan bahwa dianggap tanah tersebut sudah menjadi tanah lingkungan untuk kepentingan umum inilah yang saya sampaikan dihearing itu bahwa alasan itu tidak berdasarkan aturan yang ada.

Lanjutnya, sementara disisi lain pemda, bpn dan pihak terkait itu sudah mengakui bahwa tanah itu milik Nur Andini oleh karena itu bersertifikat hak milik Nur Andini dan ada bangunan pemda diatas tanah tersebut maka berdasarkan ketentuan pemda harus dan wajib membayar kalau tanah tersebut mau digunakan untuk kepentingan umum,”terangnya.

Jadi, Tambah Kusnaini pemda harus menggantirugi tanah tersebut apabila mau digunakan untuk kepentingan umum.

“Kalau pemda masih bersih keras untuk tidak bisa gantirugi maka pemilik tanah mengambil alih tanah tersebut,”kata Kus.(her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.