
Imbas Ledakan SPBE Cimuning, Pemkot Akan Evaluasi Ketat Perizinan SPBE Di Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Musibah meledaknya Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustikajaya yang dikelola PT Indogas Andalan Kita, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan kepada seluruh pemangku Kewilayahan seperti Camat dan Lurah untuk aktif melakukan pengecekan secara berkala terkait lokasi SPBE yang tersedia di seluruh wilayah di Kota Bekasi.
Instruksi tersebut, merupakan hasil yang disepakati, setelah Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe bersama seluruh stakeholder terkait melakukan rapat internal dalam pembahasan lebih lanjut, selepas terjadinya kebakaran SPBE di Cimuning, Mustika Jaya, pada Rabu 1 April 2026 Malam.
Kebocoran salah satu tabung gas diduga menjadi penyebab terbakar dan meledaknya SPBE tersebut dan menyebabkan 20 warga terluka serta 47 Kepala keluarga terdampak ledakan.
Sekertaris Daerah Kota Bekasi Junaedi mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang telah diselenggarakan secara komperhensif soal SPBE, pada Senin (06/04) Kemarin, tentunya ini kaitan terutama kepada semua petugas yang diberikan perijinan dan lain segala macam.
“Baik, perlu adanya peran dari Unsur Kelurahan maupun Kecamatan semua turun ke lapangan untuk turut melakukan pengecekan terkait ijin lokasi lokasi SPBE dari setiap wilayah yang dimiliki,” ucap dia melalui keterangannya, Selasa (07/04/2026).
Adapun, pengecekan yang dimaksud ialah menyoal kepada pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Operasional dan lain sebagainya.
“Sebagai bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Junaedi menambahkan, dilaporkan kehadiran SPBE di Cimuning sendiri, diketahui sudah lebih dulu beroperasi, sebelum pemukiman warga memadati area disekitar lokasi.
Namun, kata dia persoalan tersebut akan menjadi catatan bagi Pemerintah Kota, apabila lokasi setempat sudah tidak memungkinkan beroperasi ditengah padatnya penduduk. Maka, opsional rekomendasi yang diberikan adalah peningkatan pengawasan K3 ataupun merelokasi tempat usaha.
“Ya sebenarnya kan ini SPBE sudah berdiri lebih dulu, ketimbang warga bermukim disana. Sebenarnya itu kita tidak salahkan juga, karena pada saat itu kan belum ada aktivitas tata ruang apapun,” sambungnya.
Tetapi, situasi terkini berbeda sudah mulai padat penduduk dengan lahan yang semakin berkurang. Sehingga, perlu adanya perubahan dan pergeseran dari lokasi tempat usaha.
“Tentu pasca kejadian kebakaran SPBE, ini jadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Bekasi. Terkait bagaimana memastikan operasional SPBE ini secara K3 betul-betul ditekankan. Termasuk sesuai dengan ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), melalui protap yang ditentukan, termasuk juga dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih ditekankan,” pungkasnya.(Mam)
