Jual Beli Jabatan, Plt Kepala Kantor Kemenag Madina Ditahan Kejati

“Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, tersangka ZA, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terlibat dalam kasus suap “jual beli” jabatan di Kantor Kementerian Agama di Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.