
LH ditangkap pada Rabu 6 Maret 2019 dinihari pukul 00.45 wib di Kota Bengkulu. Bersama LH juga diamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 47,9 gram.
Para tersangka itu kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus.
Tidak hanya mengungkap pemasok narkoba lewat jalur udara dan darat melalui transportasi umum, BNN Provinsi Bengkulu juga berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika golongan I jenis Ekstasi melalui jasa pengiriman barang.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah menjelaskan, pengiriman Narkotika yang digagalkan itu setelah petugas BNN melakukan kontrol barang berdasarkan permintaan atau Control Delivery. Sebanyak 63 butir ekstasi disitu bersama tersangka ST.
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka ST, barang bukti tersebut ternyata milik tersangka lain berinisial SS. Aparat yang menggeledah rumah tersangka SS, kembali berhasil menemukan barang bukti jenis ekstasi sebanyak 23 butir.
“Hasil penggeledahan juga menemukan dua paket kecil Narkotika golongan I jenis Sabu,” ujar Agus.
Aparat juga mengangkap tersangka lain, seorang perempuan bernisial DY yang juga terlibat dalam kepemilikan ekstasi dan sabu tersebut. Ketiganya juga bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lip6/Red)