Kades Sebotok Diperiksa Jaksa, Terkait Apa Yach?

Info Daerah

SUMBAWA,Harnasnews.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa yang koordinator oleh Kasi Intelejen Ida Made Oka Wijaya, SH., mulai Senin (22/3) melakukan proses penyelidikan intensif melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) dugaan tindak pidana penyalahgunaan ratusan juta Dana Desa (DD), Sebotok Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa.

Hal tersebut menyusul laporan pengaduan yang disampaikan oleh BPD Sebotok pada pekan lalu, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan pantauan media dikantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan manggis nomor 7 terlihat tiga orang pejabat Desa dan Kecamatan Labuhan Badas datang memenuhi panggilan Jaksa dan langsung dilakukan pemeriksaan secara tertutup dan terpisah di ruangan berbeda terkait dengan kasus Dana Desa Sebotok tahun anggaran 2020 lalu itu.

Ketiga pejabat yang diperiksa tersebut adalah Camat Labuan Badas Hisbullah, S.Sos, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sebotok Abdul Mutalib dan Kades Sebotok Abdurrahman dan masing-masing mereka diperiksa selama 2 – 3 jam penuh dengan menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa.

Kepada media ketua BPD Sebotok Abdul Mutalib membenarkan kalau dirinya baru saja diperiksa Jaksa selama tiga jam penuh, dengan mengungkapkan kronologis dari kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana Desa yang tercantum dalam APBDes tahun 2020 lalu.

Menurutnya, sesuai dengan surat laporan resmi yang telah kami sampaikan kepada Kejaksaan tertanggal 2 Maret 2021 lalu, dimana Kades Sebotok tidak merealisasikan sejumlah proyek program pembangunan di Desa Sebotok dengan tidak melaksanakan pengerjaan pembangunan fisik diantaranya pekerjaan rabat beton jalan desa Sebaru – Sebotok dengan nilai anggaran sekitar Rp 50 Juta, pembangunan jaringan air bersih RT.01/RW.03 Dusun Sebotok senilai Rp 40 Juta, pembangunan jaringan air bersih RT.01/RW.01 Dusun Sebaru senilai Rp 20 Juta, pembangunan jaringan air bersih (air sumur naik tandon) di RT.01/RW.05 Dusun Patedong dengan nilai Rp 50 Juta.

Lanjutnya, ada sisa anggaran tahun 2019 lalu bagi penyertaan modal Bumdes mencapai sekitar Rp 50 Juta juga tidak disetorkan. Sehingga total dana Desa yang diduga disalahgunakan oleh oknum Kades Sebotok mencapai Rp 206.294.921 (sekitar Rp 206 Juta lebih).

Tambahnya, sedangkan menyangkut soal pembayaran honorarium yang menjadi hak Tindik Paud, Posyandu, pengurus mesjid dan lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp 50 Juta yang sempat mandeg pembayarannya telah diselesaikan dan dibayarkan oleh Kades Sebotok pada tanggal 26 Februari 2021 lalu setelah pihak Kecamatan menanganinya,”tukasnya,

Sambungnya, Diketahui sisa anggaran fisik ratusan juta rupiah itu sesuai dengan janji (surat pernyataan) yang dibuat Kades Sebotok akan dikembalikan dalam waktu 14 hari justru hingga 1 Maret 2021 tidak ada tanda-tanda (kabar) untuk mengembalikannya.

Masih menurutnya, oleh karena itu, tidak ada kejelasan dari oknum Kades Sebotok yang sejak Januari lalu sudah tidak masuk kantor. maka warga masyarakat telah melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Sebotok 1 Maret 2021 lalu, dan sesuai dengan perintah lisan Camat Labuan Badas untuk sementara pelaksana tugas Kades Sebotok dilaksanakan oleh Sekdes.

Namun kami atas nama warga masyarakat meminta kepada Pemda Sumbawa melalui leading sektor terkait, agar surat pemberhentian sementara (Non Aktif) terhadap Kades Sebotok segera dikeluarkan, agar segel Kantor Desa Sebotok dapat dicabut, begitu pula kepada pihak Kejaksaan kami

Dirinya berharap agar oknum Kades Sebotok diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”pintanya.

Terpisah, Kades Sebotok Abdurrahman ketika dikonfirmasi awak media seusai diperiksa Jaksa, tidak mau banyak berkomentar, tetapi membenarkan kalau dirinya telah memberikan keterangan apa adanya kepada tim Jaksa Penyidik terkait dengan persoalan dana Desa (APBDes 2020) itu.

Dan pihaknya pada Februari lalu mengakui telah mengembalikan dana desa sekitar Rp 50 Juta, sedangkan sisanya saat ini dirinya tengah berupaya untuk mencarinya, dengan menjual sejumlah asset tanah yang dimiliknya dikawasan Pulau Moyo tersebut, ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya, SH., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan kalau kegiatan penyelidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Sebotok tahun 2020 lalu itu, kini tengah dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dan mulai hari ini mulai melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tiga orang, baik itu Camat Labuan Badas, Ketua BPD dan Kades Sebotok, serangkaian dengan proses puldata dan pulbuket.

Dimana ketiga pejabat Kecamatan dan Desa itu telah memberikan keterangannya secara kooperatif sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawabnya masing-masing.

Jaksa Oka akrab ia disapa, menyatakan kalau pekan depan pihaknya juga berencana akan melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pihak terkait guna dilakukan pemeriksaan, klarifikasi dan permintaan keterangan terkait persoalan tersebut, agar permasalahannya dapat diketahui dengan jelas, imbuhnya.(Herman/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.