Mendikbud: Perlu Payung Hukum Lindungi Psikolog

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan Indonesia memerlukan payung hukum untuk melindungi profesi psikolog sehingga pihaknya mendukung DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.

“Kita harus memberikan landasan hukum dalam pengaturan praktik psikologi sehingga psikolog mendapatkan pelindungan sebagaimana profesi lain,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang diikuti melalui akun YouTube Komisi X DPR RI Channel di Jakarta, Senin.

Nadiem mengatakan bahwa pemerintah mendukung inisiatif DPR tentang RUU Praktik Psikologi.

Menurut dia, pembangunan sumber daya manusia perlu melibatkan tenaga psikologi secara profesional dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, praktik psikologi yang dilakukan profesi psikolog perlu dilindungi melalui peraturan perundang-undangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.