Kadin Harap Pembentukan Aturan Turunan RUU PDP Libatkan Industri

Menurut dia, industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi UU.

“Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadi. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital,” ujar Zacky, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Rabu (7/9), Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui RUU PDP dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II.

Secara simbolis, persetujuan itu direalisasikan dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan, baik oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI maupun perwakilan pemerintah.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.