Kadinsos dan Pendamping BPNT Kota Kediri Dijebloskan ke Penjara

Terdakwa juga harus membayar uang penganti sejumlah Rp. 586.875.000 dikurangi Rp. 182.650.000 yang sudah disita, jumlah harus dibayar RP. 317.436.875 paling lama 1 bulan setelah putusan. Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang hakim.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah akan melakukan banding atau pikir-pikir yang diberi waktu 7 hari.

Kedua terdakwa menjawab akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan para penasehat hukum masing-masing.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.