
Kadiskominfo Jatim Sosialisasi Terkait Peralihan Siaran TV Analog ke TV Digital
“Untuk masyarakat yang tidak mampu atau miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial akan dibantu pemerintah pemberian alat Set Top Box, ” ucapnya.
Lanjut Hudiyono menjelaskan, kelebihan dan tujuan dari sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas penerimaan yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan siaran analog, sementara tujuan beralihnya sistem penyiaran digital ini untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, serta peningkatan kualitas siaran menuju persaingan dunia penyiaran.
“Masyarakat perlu ketahui bahwa penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO atau Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2022” tandasnya. (D1N)