
Pemkab Pasuruan Bersama Kejari Sosialisaikan Perwalian Anak Dalam Wujudkan Pelindungan Anak
BERITA
PASURUAN, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sosial bersama Kejaksaan Negeri mengelar sosialisasi Perwalian Anak kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), pada haro Rabu (04/06/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kalingga Lantai 2, Gedung Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Jl. Raya Raci KM-9 Bangil) di hadiri Plt. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pasuruan, Pantja Wisnoe Ismojo, Kasubsi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Yunita Lestari, Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Pasuruan, dan tamu undangan yang merupakan beberapa LKSA di Kabupaten Pasuruan.
Peran Kejaksaan dalam Perwalian Anak menurut Yunita Lestari, menyatakan bahwa Kejari Pasuruan melalui Bidang Datun akan mendampingi penetapan perwalian anak yatim piatu di LKSA. Kejaksaan berwenang mengajukan permohonan perwalian bagi anak yang ditelantarkan berdasarkan Pasal 360 KUHPerdata.
“Permohonan dapat diajukan keluarga sedarah, kreditur, pihak berkepentingan, Balai Harta Peninggalan, atau Kejaksaan melalui Pengadilan Negeri domisili anak. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak,” ucap Yunita.
Ia menambahkan, Kejaksaan juga berwenang mengajukan pencabutan hak asuh orang tua yang menelantarkan anak, merujuk:
1. Pasal 319a KUHPerdata: Pencabutan dapat dilakukan atas permohonan dewan perwalian atau tuntutan Kejaksaan jika orang tua tidak cakap memenuhi kewajiban.
2. Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI (sebagaimana diubah UU No. 11/2021): Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Hak asuh juga dapat dicabut jika orang tua/wali melakukan tindak pidana terhadap anak, sesuai Pasal 35 Ayat (1) Angka 5 jo. Pasal 37 Ayat (1) KUHP,” terangnya.
Sedangkan Pemkab Pasuruan, melalui Plt. Kadinsos, Pantja Wisnoe Ismojo menyatakan, Pemkab Pasuruan mendorong akreditasi LKSA.
“Pada 2018 ada delapan LKSA di Pasuruan telah menjalani akreditasi oleh Badan Akreditasi LKSA Pusat Kemenkes dengan penilaian langsung standar pelayanan,” papar Pantja Wisnoe Ismojo.
Selain itu, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan telah menggelar sosialisasi pola asuh anak dan remaja di era digital untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mendampingi anak di tengah perkembangan teknologi.(Hid)