Kaitan Dengan Keberadaan BSI, Balai Sedang Melakukan Pemutakhiran Data

SUMBAWA,Harnasnews.com  –  Kaitan dengan keberadaan PT. Bali Seafood Internasional (BSI di NTB khususnya pulau Sumbawa Kepala BPK dan K3 Pulau Sumbawa Ahmad Yani menjelaskan jika Balai saat ini sedang melakukan pendataan, pemutahiran baik itu dalam lingkup NTB khususnya pulau Sumbawa.

“Kemudian berkaitan dengan perusahaan – perusahaan luar yang berada di NTB. Kaitan dengan hal tersebut adapun masalah dan khusus masalah BSI ini pula perlu dipertegaskan dan perlu dimaklumi oleh seluruh pihak, “jelas Yani kepada wartawan (1/8/2019).

Menurut Yani, bahwa kehadiran BSI di NTB perlu diacungi jempol dalam hal untuk berinvestasi. Namun, disisi lain ini yang kami sayangkan.

“Kami tetap melakukan pengawalan terhadap kegiatan usahanya dan juga seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kerjanya. Apakah itu kegiatan yang dilakukan oleh pemilik perusahaannya kemudian karyawannya dan kemudian mitranya, “tandasnya.

Lanjutnya, Karena didalam aturan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) perlu ditegaskan wajib bagi seluruh perusahaan baik perusahaan luar maupun dalam negeri yang dituangkan dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja itu. Namun pada kasus BSI berkaitan dengan klausul yang ada karena disitu ada tertulis namanya TKA yang menadatangani perjanjian kerja itu bersama Pemprof NTB.

“Kami perlu cari tahu tentang status keberadaan dari pada mereka. Dan kaitan dengan itu juga maka balai disini mengawasi secara struktural. Intinya adalah bagaimana supaya nantinya dampak dari klausul dari perjanjian itu jika dilakukan perjanjian keluar negeri terhadap seluruh aset yang ada. Maka berdampak langsung kepada karyawannya dan ini yang tidak kami inginkan, “tegasnya.

Tambahnya, Jika terjadi yang namanya Wan Prestasi maka intinya sekarang adalah perlu ada kerjasama yang kuat antar dinas instansi terkait.

“Mengenai unsur – unsur yang berada dalam klausul itu apakah pak Gubernur tau atau mengerti tentang klausul ini. Dan jika dilihat dari unsur – unsur yang ada rupanya pak Gubernur belum tahu tentang klausul – klausul yang tertera didalam surat perjanjian kerjasama yang di addendumkan, padahal april 2019 Pak Gubernur saat itu sudah menjabat,”terang Yani.

Masih menurut Yani, inilah yang perlu kami tegaskan kepada teman – teman BSI harus bisa menempatkan diri sebagai investasi yang nyaman, dan dapat memberikan kontribusi bagi NTB. Dan jika dilihat dari pendalaman materi orang asing di indonesia dan sampai saat ini belum pernah melapor dalam rangka mengklarifikasi seluruh induk -induk kegiatannya dan ini yang kami harapkan.

“Memberikan klarifikasi, memberikan data agar keberadaan BSI tidak menjadi pertanyaan bagi warga NTB,”tutup Yani.

Seperti diketahui pada berita sebelumnya jika PT. Bali Seafood International (BSI) di duga telah meng agunkan aset Pemerintah Provinsi yang berlokasi di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Ahmad, S. Pd, M. Pd. Menurutnya bahwa tahun 2013 lalu ada perjanjian kerjasama antara Sekda Provinsi H. Muhammad Nur, SH, MH dengan Gerald C. Knecht pihak dari BSI dengan nomor surat 415/01/Kesda/2013.aset tersebut tampa mengetahui Gubernur. Dan tidak ada paraf siapapun diberita kerja sama tersebut. Masalahnya ini adalah BSI telah mengusai aset – aset tersebut.

“Aset – aset tersebut dikuasai oleh mereka. Padahal Obyek lingkup kerjasamanya tidak seperti itu. Sehingga pada tahun 2019 ini tiba – tiba di addendumkan dan ditandatangani oleh sekda Ir. H. Rosiady H. Sayuti, Msc., Ph. D dan tampa diketahui oleh Gubernur, “ungkapnya kepada wartawan (31/7/2019).

Lanjut Yani sapaan akrabnya obyek ruang lingkup kerjasama 1-13 aset telah dikuasai oleh BSI. Dan aset ini semuanya bisa diagunkan.

“Nah. Hingga hari ini mereka belum membayar beban yang mereka bayarkan kepada pemerintah provinsi. Dan jika dilihat dari ketentuan undang – undangnya mereka dikenakan Rp 1100 M2 (3 persen lebih). Dan ini menjadi masalah.

Tambah Yani, Jadi BSI ini yang jadi masalah dia meng agunkan seluruh yang ada dalam Addendum perjanjian kerjasama dengan nomor 420/107/KJS/2019.

“BSI telah berani mengagunkan lokasi tersebut. Dan bagaimana mungkin mereka yang menikmatinya sementara itu milik pmerintah provinsi,”katanya.

Seperti diketahui obyek perjanjian adalah barang milik daerah berupa a. Sebagaian tanah pelabuhan perikanan teluk santong dengan sertifikat tanah hak pakai No. 00014, seluas 2,5 hektar yang ditentukan para pihak dalam peta dan angka koordinat Global Positioning System (GPS) sebagai mana terlampir yang berlokasi diteluk santong Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB.
b. Gedung, bangunan, sarana dan fasilitas antara lain :
1. Kantor Pelabuhan
2. TPI /Pabrik Es.
3. Pom bensin.
4. Mes karyawan
5. Bengkel Workshop
6. Rumah Genset
7. Pos Jaga.
8. Tangki BBM
9. Kantin
10. Toilet
11. Tandon /Rumah Pompa
12.Rumah Kepala
13. Ruang Pertemuan (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.