Terkait BSI, Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB Sentil Nama TGB

SUMBAWA,Harnasnews.com – Terkait keberadaan PT Bali Seafood Internasional (BSI) yang berlokasi di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB L. Hamdi menjelaskan jika hal tersebut sebelumnya diketahui oleh Gubernur NTB DR KH. Zainul Majdi (TGB red).

“Jadi sebelum Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu sebelumnya ada Memorandum Of Understanding antara Gubernur NTB TGB dengan Manager BSI Gerald C. Knech dan itu dilakukan tahun 2012 lalu sebelum PKS, “ungkapnya Hamdi kepada wartawan melalui telpon celulernya (1/8/2019).

Menurutnya, terkait perjanjian pemanfaatan teluk santong itu diawali tahun 2013. Kemudian didalam salah satu klausulnya diaddendum dan lima tahun kemudian.

“Tahun 2013 itu ada perjanjian yang dilakukan oleh sekda sebagai perwakilan pemerintah provinsi. Dan yang tidak bisa dikelola oleh PT BSI adalah Dermaga, jalan dan SPBU, “paparnya.

Tambahnya Hamdi, tiga hal tersebut tidak bisa dikelola oleh PT BSI. Sedangkan yang lainnya dikelola oleh PT. BSI. PT. BSI kemudian dia rawat z pelihara, termasuk dia bangun pabrik pengolahan ikan.

“Dan perjanjiannya antara Pemprof dengan PT. BSI selama 20 tahun. Namun, setiap lima tahun akan di review. Namun, jika sudah selesai maka akan dikembalikan lagi ke Pemprov,”sambungnya.

Ketika ditanya apakah pada addendum yang dilakukan oleh sekda pada april 2019 lalu diketahui oleh Gubernur sekarang?
Dirinya menjawab pasti taulah kan ada sekda. Sekda itu adalah bawahannya Gubernur atau silakan tanya pak Rosiady, “tutupnya.

Terpisah saat wartawan media ini mendatangi kantor BSI HRD manager BSI Yanti enggan menemui wartawan bahkan beralasan sedang ada meeting.

“Tadi saya telpon bu Yanti katanya sedang ada meeting. Biasalah pak tanggal baru, “ungkap Bisma Admint HRD BSI.

Selain itu juga wartawan mendapatkan informasi jika BSI mengirimkan surat ke sekda dalam hal penggunaan gedung seperti berdasarkan pasal 3 ayat (4) perjanjian bahwa pihak kedua yaitu perseroan wajib memberikan pemberitahuan kepada pihak pertama yaitu sekretaris daerah, dalam hal ini penggunaan gedung kantor yang saat ini ditempati oleh UPTD pelabuhan perikanan teluk santong satu tahun sebelum perseroan menggunakan.

Dan surat tersebut dikirim langsung kepada sekda NTB tanggal 17 Juni 2019 lalu dan ditembuskan juga ke Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB dan Kepala Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Teluk Santong. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.