Kajari Cibinong Bentuk Timsus Soal Wakaf TPU Batulayang

” Polemik ini jangan sampai berlarut-larut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong harus turun tangan mengusut penjualan atau ruislag wakaf TPU di Desa Batulayang,” ungkap Bram Mulyana.

Ia juga berpendapat, bangunan vila diatas lahan 750 meter yang dibeli dari hasil penjualan tanah wakaf TPU lalu akan difungsikan sebagai koperasi desa wisata dan PAUD tidak tepat, karena Desa Batulayang masuk dalam nominasi desa wisata tingkat nasional yang sudah pasti memperoleh bantuan pemerintah dalam pengembangan sebagai desa wisata.

” Kalau koperasi desa wisata hasil penjualan tanah wakaf TPU, kemana bantuan untuk desa wisata dari pemerintah. Karena itu, pihak Kejari Cibinong jangan hanya mengusut polemik wakaf TPU tapi juga aliran dana bantuan pemerintah lainnya,” imbuhnya.

Selain Bram, Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH. Rahmatullah, juga menilai penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf,red) kepada nazir (penerima wakaf) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi.

” Apapun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsi seperti semula,” pinta KH.Rahmatullah. (RFS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.