Kajari Cibinong Bentuk Timsus Soal Wakaf TPU Batulayang

Munaji, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Bogor. Foto : Dok

Kabupaten Bogor, Harnasnews.com –  Pernyataan Pagubuyan Puncak Ngahiji, Bram Mulyana yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mengusut persoalan penjualan tanah wakaf untuk pemakaman umum (TPU) di Kampung Pasir Manggis RT04/RW06, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, lalu uang hasil penjualannya dibelikan vila diatas lahan 750 meter untuk difungsikan koperasi dan PAUD maupun dana bantuan desa wisata, ditanggapi serius korps adhyaksa Bumi Tegar Beriman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Munaji, menegaskan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengusut penjualan atau pertukaran alias ruislaq tanah wakaf TPU maupun dana bantuan lainnya (bantuan desa wisata,red) di Desa Batulayang agar polemik yang muncul dimasyarakat yang menginginkan proses hukum terhadap pihak yang terlibat terjawab.

” Kejari Cibinong Kabupaten Bogor akan membentuk team untuk menelusuri permasalahan itu,” ujar Munaji via selulernya, Rabu (10/03/2021).

Sebelumnya, Deklarator Paguyuban Puncak Ngahiji, Bram Mulyana mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong turun tangan untuk mengusut polemik penjualan atau ruislaq wakaf TPU untuk warga Batulayang dan juga dana bantuan lainnya yakni bantuan desa wisata.

Leave A Reply

Your email address will not be published.