Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap

“Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. Sebelumnya, pada Senin (11/3), KP Hiu Macan Tutul 002 menangkap dua KIA berbendara Malaysia di Selat Malaka. Kedua kapal tersebut adalah KM PKFB 1109 berkapasitas 50,99 gross ton dengan jumlah awak kapal empat orang warga Myanmar dan KM PPF 634 berkapasitas 49,07 GT dengan jumlah awak kapal lima orang warga Myanmar. Dua kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.