Kapolres Pasuruan Imbau Masyarakat Lebih Selektif Dalam Membeli Telur

AKBP Rofiq melanjutkan bahwa pihaknya sudah melakukan uji laboratorium juga terhadap sample kuning telur yang dicampur di luar cangkang. “Terdapat bakteri E. Coli yang melebihi batu muku,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan ahli kesehatan bakteri E. Coli jika dikonsumsi melebihi batas bisa menimbulkan bahaya. Bagi orang yang sehat bisa bermasalah pada pencernaan, sementara bagi ibu hamil pada janin rawan mengalami kecacatan bahkan hingga keguguran.

Barang bukti yang diamankan polisi sendiri ada beberapa. Diantaranya, 1.150 telur ayam infertil, 25 bungkus kuning telur ayam ukuran lima kilogram masing-masing, lima drumb berisi telur infertil, sebuah frezer, dua handphone serta mobil pick up dengan Nopol N 9796 TL.

Penyidik sendiri menjerat para tersangka dengan Pasal berlapis. Yaitu, Pasal 26 UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Di akhir acara AKBP Rofiq agar meminta masyarakat lebih selektif dalam membeli telur, dengan memperhatikan harga, warna telur yang seharusnya berwarna coklat segar, dan jangan membeli telur yang Inferil karena sangat membahayakan untuk kesehatan.

“Saya meminta agar masyarakat lebih selektif dalam membeli telur menjelang datangnya hari raya Odul Fitri 1442 H, karena telur Infertil tidak layak untuk diKonsumsi karena sangat buruk bagi kesehatan,” ujar AKBP Rofiq.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.