Kasat Reskrim Polres Pasuruan : Pelemparan Bondet Adalah Senjata Makan Tuan

“Kalau dilempar, bondet pasti kena paha atau kaki bagian samping. Tapi luka ini ada di bagian lutut hingga melebar ke paha kaki atas. Pasti bondet ini ada di saku, dank arena ada goncangan di jalan atau kendaraan, maka meledak dengan sendirinya,” imbuhnya.

Saat ini, kedua korban yang juga diduga pelaku masih dirawat di RS Saiful Anwar, Malang. Polres Pasuruan menurut Budi belum dapat menetapkan korban sebagai tersangka, lantaran menunggu hingga sembuh untuk kemudian diinterogasi guna dimintai keterangan.

“Yang satu koma dan yang satu sudah sadar tapi belum pulih. Kita belum menetapkan tersangka karena nunggu sadar dan bisa kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda beat Nopol N-2730-TCP, 1 buah celana pendek dan kaos warna hitam dan hijau, serta 1 buah celana jeans warna biru. Apabila ditetapkan sebagai tersangka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 subs UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan. (Whd/Jar/Dre).

Leave A Reply

Your email address will not be published.