Kasus Dugaan Korupsi Mantan Distambun NTB Dan PPKnya Mulai Disidangkan

Nasional

MATARAM,Harnasnews.com – Mantan Kepala Distambun Prop NTB dan PPKnya yang terlibat Perkara Korupsi Penyimpangan Pengadaan Benih Jagung TA 2017 dengan Kerugian Negara Rp. 27.3 M disidang hari ini.

Kamis tanggal 26 Agustus 2021 telah berlangsung sidang Perkara Korupsi terhadap 2 (dua) Orang Terdakwa Perkara Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 yakni Terdakwa atas nama Ir. H. Husnul Fauzi M.Si, selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Propinsi NTB dan Terdakwa atas nama I Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.27.354.727. 550.,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Mataram sedangkan 2 Terdakwa lainnya yang merupakan Rekanan yakni Terdakwa Aryanto Pametu dan Ir. Lalu Hubby telah disidangkan pada Hari Rabu kemaren.

Persidangan kedua Terdakwa tersebut dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum yang dilaksanakan secara terpisah didahului sidang Perkara atas nama Terdakwa I Wayan Wikanaya yang berlangsung diruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, dimulai sekitar pukul 13.15 Wita, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, SH.,MH., dengan Anggota Majelis Glurios Ugundoro, SH. dan Fadhli Hanra, SH., M.Kn., Penasehat Hukum Terdakwa Iskandar, SH., dengan Penuntut Umum, Made Sutapa, SH, Budi Tridadi, SH dan I Wayan Suryawan, dan sidang berakhir dengan aman dan lancar pada pukul 13.30, selanjutnya sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 02 September 2021 dengan Agenda Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum.

Sedangkan terhadap Terdakwa Ir. H. Husnul Fausi, M.Si disidangkan pada pukul 14.00 Wita dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum yang sama namun dalam persidangan Terdakwa belum menunjuk Penasehat Hukum sehingga Majelis Hakim meminta Terdakwa menunjuk Penasehat Hukum dan sidang ditunda pada Minggu depan pada Hari Kamis tanggal 2 September 2021.
Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar dan berakhir pada pukul 14.30 Wita.

Terhadap kedua Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidiar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara Korupsi Penyimpangan Benih Jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada Kejaksaan Agung RI yang dilidik oleh Gedung Bundar selanjutnya pada Tahap Penyidikan dilimpahkan pada Pidsus Kejati NTB.(Herman/R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.