Kasus Dugaan Korupsi Tanah Samsat, Penyidik Kejaksaan Akan Panggil Sejumlah Pihak

Laporan tersebut diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Reza Safetsila SH melalui PTSP Kejaksaaan.

Laporan dugaan tipikor ini lantaran sampai saat ini pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang aset dan Pemkab Sumbawa selaku Tim Pengadaan Tanah Kantor Samsat tidak beritikad baik untuk menyelesaikannya secara musyawarah meskipun telah beberapa kali dimediasi dan melalui proses gelar perkara.

“Dari kajian hukum, kami menilai pengadaan tanah Kantor Samsat ini telah merugikan keuangan negara karena diduga diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan serta serta berdampak kepada menguntungkan orang lain dengan melawan hukum,” beber Man, sapaan akrabnya.

Mengenai siapa saja yang dilaporkan, Man menyebutkan seluruh Panitia Pengadaan Tanah Kantor tersebut, pengguna atau orang yang memanfaatkan kantor tersebut, serta pemerintah yang menerima keuntungan dari bagi hasil atas kantor Samsat Sumbawa karena perolehannya dari perbuatan melawan hukum.

Dituturkan Man, Tahun 2004 lalu telah berdiri sebuah bangunan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diperuntukan untuk Kantor Layanan Samsat di Kabupaten Sumbawa. Namun tanah yang di atasnya berdiri tersebut, pengadaannya menyimpang. (Hr)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.