Kasus Dugaan Penggelembungan Suara

Lima PPK Koja Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp. 20 Juta

 

JPU PN Jakut

JAKARTA, Harnasnews.com-Lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (19/7) sore.

Jaksa Doni Boy Panjaitan mengatakan terdakwa terbukti menurut hukum melanggar tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1.

“Hal yang memberatkan terdakwa jika terbukti menghilangkan kepercayaan publik kepada instansinya,” kata Doni di dalam persidangan.

Lima terdakwa dari PPK Koja dan lima dari PPK Cilincing didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu, yakni Pasal 532 dan 505. Mereka didakwa mengubah suara dalam Pileg 2019 dan diancam empat tahun penjara.

Doni menuturkan terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara atau lebih ringan dari ancaman karena mereka selama persidangan cukup kooperatif. Selain itu, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.