Kasus Dugaan Penggelembungan Suara

Lima PPK Koja Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp. 20 Juta

Adapun kelima terdakwa yang telah dituntut dari PPK Koja adalah Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardian Syah. Sedangkan, lima terdakwa lainnya dari PPK Cilincing, yakni Idi Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat dan Ibadurrahman.

“Terdakwa dari PPK Cilincing akan dituntut Senin besok,” kata Doni.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut, ketua DPC Demokrat, Sulkarnain menilai tuntutan Jaksa terlalu ringan.

“Tuntutan jaksa terlalu ringan kalau 1 tahun penjaran dan denda 20 juta,”jelasnya.

Meski demikian Sulkarnain tetap menghormati keputusan tuntutan jaksa, ia juga berharap dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua.

“Tetap saya menghormati keputusan jaksa atas tuntutan tersebut, yang terpenting di negara kita ini masih ada hukum yang berlaku ya jadi tentu kita ke depan ya mudah-mudahan jadi pembelajaran dan tidak akan lagi terulang karena ini kan sangat mencederai Pemilu itu sendiri demokrasi itu sendiri dan tentunya juga merugikan saya selaku caleg yang kita harapkan itu,”ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu meminta penasihat hukum terdakwa bisa menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 22 Juli 2019. “Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan tuntutan PPK Cilincing dan langsung pledoi. Jadi sidang akan diawali pledoi dari terdakwa PPK Koja,” ujarnya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.