
Kasus Kasur Berbelatung di RSUD Cut Meutia, Jaringan Aneuk Syuhada Aceh Desak Bupati Copot Direktur
Aceh Utara, Harnasnews – Skandal pelayanan kesehatan di RSUD Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kasus kasur pasien yang ditemukan berbelatung di ruang rawat inap memicu kemarahan masyarakat dan gelombang kritik terhadap manajemen rumah sakit.
Jaringan Aneuk Syuhada Aceh secara tegas mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE (Ayah Wa), untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya Sp.M.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga. Jika institusi publik gagal menyelenggarakan fasilitas dasar yang aman dan manusiawi, maka pejabat yang bertanggung jawab harus diminta pertanggungjawaban,” demikian pernyataan resmi Jaringan Aneuk Syuhada Aceh, Selasa (30/9/2025).
Organisasi ini menilai, kasus kasur berbelatung tersebut bukan hanya kelalaian, tetapi juga pelanggaran hak asasi pasien serta standar pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29 ayat (1) huruf (b) yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif.
