Kasus Kasur Berbelatung di RSUD Cut Meutia, Jaringan Aneuk Syuhada Aceh Desak Bupati Copot Direktur

Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat (1) huruf (i) tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, yang mengatur kewajiban rumah sakit menyediakan sarana prasarana sesuai standar.

Menurut laporan yang diterima Jaringan Aneuk Syuhada Aceh, kasus ini menegaskan lemahnya pengawasan internal manajemen rumah sakit. Karena itu, mereka mendesak Bupati Aceh Utara tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mengambil langkah tegas berupa pencopotan Direktur RSUD Cut Meutia sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif.

“Jika tidak ada respons memadai, kami akan menempuh jalur hukum serta melakukan advokasi publik demi tegaknya hak dasar pasien atas layanan kesehatan yang bersih, aman, dan bermartabat,” tegas pernyataan tersebut.

Kasus ini telah menyebar luas di media sosial setelah beredarnya foto dan video kasur berbelatung di ruang rawat inap RSUD Cut Meutia. Publik menilai kondisi ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit rujukan utama di Aceh Utara.

Sejumlah pemerhati kesehatan juga menilai, Bupati Aceh Utara wajib turun tangan langsung agar pelayanan RSUD Cut Meutia kembali sesuai standar dan tidak mengulang krisis serupa. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.