Kasus KDRT Libatkan Oknum Perwira Polda Babel

Hakim Hanya Memvonis 1 Bulan Penjara

BANGKA,Harnasnews.com – Marlin Aprilinda hanya bisa pasrah tatkala majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Pangkalpinang menjatuhkan putusan (vonis) sanksi pidana hanya 1 (satu) bulan kurungan penjara terhadap AKP Fere Hidayat dalam sidang yang digelar, Rabu (2/9/2020) siang.

Terlebih sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) sendiri telah menuntut terdakwa AKP Fere Hidayat hanya 2 (dua) bulan sanksi pidana kurungan penjara saat persidangan sebelumnya, Rabu (19/08/2020) hingga wanita sempat kecewa.

Melalui pengacaranya Feriyawansyah SH, wanita ini malah menganggap jika putusan sidang perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat itu diketuai oleh Rendra SH serta dua anggota hakim lainnya Iwan Gunawan SH dan Dede Agus Kurniawan SH, Rabu (2/9/2020) siang justru menunjukan jika AKP Fere Hidayat (mantan suami) bersalah.

“”Apapun bentuknya hal itu sudah menunjukan bukti bersalah atas perbuatannya (AKP Fere Hidayat — red,” kata Feriyawansyah, Rabu (2/9/2020) usai persidangan.

Alasannya putusan majelis hakim tersebut justeru menurutnya sebagai dasar dalam upaya menindaklanjuti hak pembelaan terhadap kliennya (Marlin Aprilinda).

“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat berharap akan kejujuran, integritas, dan menjaga martabat penegak hukum,” sindirnya.

Sebaliknya ditegaskan Feriyawansyah pihaknya sangatlah berharap dan mendambakan sosok penegak hukum yang memang mempertimbangkan rasa keadilan.

“Kami membutuhkan penegak hukum yang punya karakter lembut yang mempertimbangkan rasa keadilan dengan hati nurani serta rasa keadilan agar kedepan penegakan hukum kita lebih baik lagi,” harapnya.

Bahkan dalam persidangan sebelumnya, Feriyawansyah pun sempat menyinggung jika terdakwa (AKP Fere Hidayat) merupakan sosok selaku aparat penegak hukum yang dinilainya sangat tak pantas melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap sang istrinya (Marlin Aprilinda).

Leave A Reply

Your email address will not be published.