Kasus KDRT Libatkan Oknum Perwira Polda Babel

Hakim Hanya Memvonis 1 Bulan Penjara

“Apalagi pelaku itu kan (AKP Fere Hidayat — red) merupakan aparat kepolisian yang semestinya tahu aturan hukum dan ini pertanggungjawabannya dunia akhirat,” sindirnya lagi.

Sekedar diketahui, Marlin Aprilinda (korban) tak lain merupakan putri dari Brigjen (Pol) Djoko Erwanto, mantan Wakapolda Bangka Belitung yang saat ini menjabat Pati Itwasum Polri.

Dalam persidangan sebelumnya di hadapan majelis hakim, Marlin Aprilinda mengaku jika telah membina mahligai rumah tangganya sejak 2010 bersama terpidana (AKP Fere Hidayat) saat berdinas di Polda Kep Bangka Belitung (Babel), bahkan saat ini ia sudah dikaruniai tiga orang anak.

Namun sangat disayanginya, jika mahligai rumah tangga mereka bina selama bertahun-tahun ini justeru tak disangka mesti berakhir di meja hijau lantaran berawal hadirnya orang ketiga.

“Penyebab pertengkaran sehingga terjadinya KDRT adalah adanya orang ketiga, saya tahu sikap dan perilaku dia berbeda dan dia suka marah dan bohong. Orang ketiga ini saya pernah ketemu, saya juga punya bukti CCTV mereka di hotel,” ungkap Marlin Aprilinda.

Tak cuma itu ia diperlakukan oleh sang suaminya (AKP Fere Hidayat) selama ini ia hidup berumah tangga, bahkan Marlin pun mengaku juga jika ia sendiri sempat mendapat perlakuan sangat tak wajar diniainya yakni pernah mengalami berbagai bentuk penganiayaan, baik secara fisik atau psikis.

Oleh karenanya si pengacara Marlin Aprilinda ini, Feriyawansyah SH pun sebelumnya sempat menyinggung terkait kliennya dalam kasus KDRT ini adalah korban hingga berrharap bila keadilan senantiasa tetap ditegakan.

“Kita hanya meminta kepada Hakim untuk melihat kasus KDRT ini secara objektif jangan sampai keadilan hukum dipermainkan,” ungkap Feriyawansyah. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.