Kasus Pelecehan Seksual Modus Berobat Alternatif, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi dan Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan bahwa tersangka M (61) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim di Polres Metro Bekasi Kota.

“Pada saat diperiksa sebagai terlapor kemudian kita naikkan statusnya menjadi ke penyidikan dan kemudian kita lakukan penahanan hari ini,” ujar Kapolres kepada media, pada Kamis (15/05/25).

Lebih lanjut Kapolres juga mengungkap bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada 9 saksi dalam kasus tersebut.

“Untuk korban yang melaporkan ini baru satu orang kemudian dari keterangan korban tersebut itu sudah cukup bahwasanya memang tersangka itu melakukan perbuatan tersebut,”ungkapnya.

Dalam modusnya, pelaku inisial M mengaku dapat mengobati berbagai penyakit kepada calon korban. Setelah korban terjebak, kemudian pelaku melancarkan aksinya.

“Jadi diajak bicara kemudian disampaikan bahwasanya korban ini perlu untuk dibersihkan juga perlu diberikan pengobatan alternatif sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut,”pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa pelaku M melakukan tindak asusila di tempat praktik pengobatan alternatifnya di RT 02 RW 06, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku M mendapat julukan sebagai ‘Walid Bekasi’ pada kasus itu. Korban rata-rata yang datang berobat ke Saung Dzikir Al-Zikra tak hanya berasal dari kampung tersebut.

Pelaku terancam Pasal 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik. Sanksi tersebut bervariasi tergantung pada konteks dan intensitas perbuatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun, dan atau dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 atau Rp 300.000.000,00. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.