Tersandung Korupsi, Mantan Kadispora Kota Bekasi Ditahan Kejari

Kejari Kota Bekasi Tahan 3 Orang Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pejabat Pemkot Bekasi kembali tersandung kasus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi yang masih aktif menjadi ASN berinisial Z, Kabid Kepemudaan, MAR dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi Ryan Anugrah mengonfirmasi bahwa Tim penyidik sudah 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan olahraga.

“Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi,” ucap Ryan Anugrah.

Dirinya menyebut bahwa proses ini masih berlanjut dan akan terus mendalami siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.

“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ucap Ryan

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.