Kasus Pembunuhan “Olive” Akan dilakukan Rekonstruksi

Kasi Pidum Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi, SH (Foto :Hermansyah)

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus tindak pidana pembunan sadis dan pembakaran terhadap korban gadis cantik nan imut “Olive” yang terjadi pada dua tempat (TKP) disebuah rumah kosong yang berada dikawasan Kampung irian dan areal lahan kosong kawasan Kelapis Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, NTB dengan jasad korban ditemukan dalam keadaan gosong Jum’at (13/09) lalu itu sekitar pukul 11.30 Wita, yang melibatkan dua orang tersangka lelaki berinitial AP (18) dan temannya lelaki LH (17), sejauh ini tengah dilakukan penyidikan intensif oleh aparat Kepolisian Resort Sumbawa.

Bahkan penyidik Kepolisian Resort Sumbawa telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) atas kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, dan kedua pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis, dengan ancaman pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman pidana badan maksimal 20 tahun penjara.

Berkas perkara tahap pertama atas kasus pembunuhan terhadap korban “Olive” tersebut, terang Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Polisi Faizal Aprihadi SH dalam keterangan Persnya kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (09/10) kemarin, saat ini sedang dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Dimana setelah berkas perkaranya tuntas maka dengan segera dilmpahkan ke Kejaksaan guna diteliti kelengakapan syarat formil maupun materielnya, dan jika dinyatakan lengkap (P21) barulah berkas perkara tahap kedua atas kasus tersebut disertai dengan pengiriman tersangka dan barang bukti kembali dilimpakan kepada kepada Kejaksaan, katanya.

“Namun, kami juga berencana akan melakukan kegiatan rekonstruksi lapangan di TKP, agar dapat diketahui jelas bagaimana kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi, karena itu kapan waktunya tentu hal ini akan dilakukan kooordinasi dan menunggu petunjuk dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa, dimana kami dari penyidik Kepolisian berkomitmen untuk segera menuntaskan penanganan kasus pembunuhan ini secepatnya,” janji Iptu Faizal Aprihadi SH.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa Jaksa Lalu Mohamad Rasyidi SH dalam keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan membenarkan, kalau SPDP atas kasus tindak pidana pembunuhan sadis terhadap korban Olive tersebut pekan lalu telah diterima pengirimannya dari penyidik Kepolisian Resort Sumbawa, yang memberitahukan kalau kasus tersebut sudah mulai dilakukan penyidikannya secara intensif, dengan melibatkan dua orang tersangka masing-masing lelaki AP (18) dan LH (17), dan penyidik Kepolisian menjeratnya dengan ancaman sejumlah pasal pidana berlapis, yakni terhadap tersangka lelaki AP dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP, begitu pula untuk tersangka kedua lelaki LH dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Agar kronologis kasus pembunuhan tersebut dapat diketahui dengan jelas, maka kami menyarankan agar rekosntruksi ulang di TKP dapat dilakukan, sebab dari TKP itulah akan dapat terlihat dengan jelas gambaran sejauhmana peran dari masing-masing tersangka, karena kami sangat setuju dilakukan rekosntruksi di dua TKP dimaksud,” pungkas Jaksa Rasyidi akrab ia disapa awak media ini.

Menurut Rasyidi, peristiwa pembunuhan sadis terhadap korban Olive tersebut mendapat atensi khusus dari Pak Kajari Sumbawa, karena itu setelah SPDP atas kasus tersebut diterima dari penyidik Kepolisian, kami telah diperintahkan segera membentuk sebuah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus tersebut, dengan sejumlah Jaksa senior dibawah koordinator dirinya selaku Kasi Pidum, yakni dengan melibatkan seluruh Kasi dan Jaksa senior, dan kami masih menunggu pengiriman berkas perkara tahap pertama hasil penyidikan dari penyidik Kepolisian tersebut, guna dapat dikaji dan telaah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.