
KOTA BEKASI, Harnasnews.com — Polisi akhirnya mengungkap pasangan yang tega tinggalkan bayi di sebuah kamar apartemen di kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pada Sabtu (07/02/26) lalu.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa Dua tersangka, NMP (24) dan ROM (22), diketahui sempat mencari informasi di internet, termasuk menonton tutorial di YouTube, terkait cara memotong tali pusar setelah proses persalinan terjadi di kamar apartemen tersebut.
“Dari hasil pendalaman yang ditanyakan kepada si terduga pelaku, informasinya seperti itu. Ia mencari informasi melalui internet YouTube mengenai cara memotong tali pusar dan proses persalinan,” ujar Kompol Dedi Herdiana saat konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/26).
Setelah mencari informasi melalui internet, sekitar pukul 04.00 WIB, ROM membeli gunting di swalayan terdekat untuk memotong tali pusar bayi tersebut.
“Setelah tali pusar tersebut sudah berhasil dipotong, ROM memegang anak bayi tersebut untuk dibersihkan dengan tisu di kasur kamar apartemen. Sedangkan NMP membersihkan darah dan memasukkan tali pusar dan ari-ari bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, NMP melahirkan bayi tersebut pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB. Pasangan itu diketahui telah check-in sebelum pukul 23.00 WIB pada malam sebelumnya.
“Jadi pelaku ini check-in sebelum jam 11 malam datang ke lokasi tersebut, dan jam 2 pagi itu bayi lahir,” ujar Dedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya awalnya tidak berniat untuk melahirkan di apartemen tersebut. Saat berada di kamar sekitar pukul 23.00 WIB, NMP dan ROM bahkan sempat melakukan hubungan intim.
Setelah itu, ROM tertidur dan terbangun sekitar pukul 00.00 WIB karena mendengar NMP mengeluh sakit perut. Awalnya, keluhan tersebut dikira sebagai sakit perut biasa.
Namun, pada pukul 02.00 WIB, NMP kembali merasakan nyeri yang lebih intens hingga bolak-balik ke kamar mandi.
“Saat itu NMP dalam keadaan bolak-balik ke kamar mandi. Saat posisi setengah jongkok dan akan berdiri di atas kloset, ketubannya pecah,” ungkap Dedi.
Keduanya panik ketika menyadari proses persalinan terjadi di kamar mandi.
“Saat NMP dalam kondisi setengah jongkok, anak tersebut keluar dan NMP berusaha menadahkan tangannya agar anak tersebut bisa keluar,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, berdasarkan hasil pendalaman, kedua tersangka awalnya hanya berniat untuk check-in.
“Dari hasil pendalaman kami terhadap dua pelaku, memang pelaku ini dia awalnya hanya menyewa apartemen tersebut untuk check-in, tidak menduga bahwa anak tersebut akan lahir,” ujar Dedi.
Setelah proses persalinan, keduanya sempat memperdebatkan keberadaan bayi tersebut karena lahir di luar pernikahan.
“Jadi keterangan daripada kedua pelaku, mereka malu, dan belum siap menikah. Pada saat keluar daripada apartemen tersebut, mereka takut ketahuan oleh orang lain karena ternyata bayinya pada saat malam itu lahir,” ujar Dedi.
Setelah berdebat, mereka menyelimuti bayi tersebut menggunakan handuk apartemen dan memutuskan untuk meninggalkannya di kamar A19 02 Apartemen Mutiara.
“ROM sempat berbicara bahwasanya semoga ada orang baik yang akan menampung anak tersebut. Setelah itu kedua tersangka langsung keluar dari kamar untuk check out dari apartemen tersebut,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, saat meninggalkan lokasi, kondisi NMP masih dalam keadaan lemah usai melahirkan. Keduanya keluar dari apartemen menggunakan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan dengan kereta.
“Pada saat keluar dari apartemen tersebut, kondisi daripada si ceweknya masih dalam keadaan sakit dan lemah karena baru lahiran. Mereka juga ketakutan bayinya baru lahir,” ujar Dedi.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. NMP dan ROM diamankan di lokasi berbeda, yakni di Stasiun Angke serta di tempat kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Kini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Terhadap kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan. Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun,” ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di atas kasur kamar apartemen pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.49 WIB oleh petugas kebersihan berinisial MRR (19). Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan yang selanjutnya menghubungi Polsek Bekasi Selatan dan Puskesmas Margajaya untuk memastikan kondisi kesehatan bayi.(Mam)
