“Penangkapan Rektor Unila ini mengonfirmasi kalau jalur mandiri ini memang rawan korupsi,” sebut Herdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menanggapi penetapan Rektor Unila sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur mandiri ini sarat dengan transaksi jual beli kursi.
Kerawanan tersebut karena praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan dan tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri tersebut.
“Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas,” ujarnya, dikutip dari antara.