Kasus Sertifikat Ganda di Denpasar Kembali Muncul

Dikonfirmasi terpisah, I Kadek Mariata selaku perwakilan keluarga ahli waris pun mempertanyakan siapa I Gede Nyoman Alit tersebut, jika benar telah ada sertifikat atas nama itu sejak 1966, mengapa tidak pernah ada pihak atas nama itu yang menempati atau mengurus tanah tersebut.

“Terus I Gede Nyoman Alit itu siapa. Orang dari mana, pernah gak dia mengurus tanah itu. Kalau dia mengaku punya tanah itu, pernah gak dia menempatinya atau mengurusnya,” tanyanya.

Selain itu, menurutnya alasan yang disampaikan atas dasar mengklaim tanah itu dinilai plin-plan. Sejak awal katanya, alasan yang disampaikan berubah-ubah. “Awalnya dibilang sertifikat I. B. Astika Manuaba dari permohonan tanah negara, kemudian berubah dikatakan dari konversi. Terus sekarang dikatakan dari pengalihan hak jual beli, kok plin-plan,” ketusnya.

Ditambahkan juga oleh I Kadek Mariata “Misal, orang Denpasar bisa saja mengaku punya warisan di Singaraja dan bilang dari Banjar A di Singaraja, bikin KTP alamat di sana, tapi ketika ditanya dari keluarga mana di banjar itu, dia tidak akan bisa bohong. Saya turun temurun tinggal di sana (tanah yang disengketakan-red), tidak pernah dengar ada nama Gede Nyoman Alit tinggal di sana. Sekarang, tunjukkan warkah Gede Nyoman Alit, akan kami kejar dari mana silsilah keluarganya,” tegasnya.

Menurut I Kadek Mariata bahwasanya pihak keluarga atau I Nyoman Wijaya kakaknya tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat kepada siapapun namun tiba-tiba pihak bank BPD Bali melayangkan gugatan dengan dalih ada sertifikat ganda. Anehnya pihak bank BPD Bali terungkap tidak pernah menempati lahan ini dari jaman dahulu.

“Menurut kabar katanya bank BPD Bali memegang sertifikat disebut-sebut dari debitur. Jika ada kekeliruan dalam priser bank dan merasa ditipu harusnya debitur dong digugat kenapa harus kami. Belakangan sertifikat itu disebut sebut atas nama mantan Direktur bank BPD Bali, Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum),”

“Bagaimana kronologisnya bisa terbit sertifikat atas nama itu ? Dan apa dasar menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beralih ke bank BPD Bali tahun 1996, kan harus berdasarkan fakta. Sementara kami bertahun-tahun dari kakek dan buyut kami tinggal di sana memiliki warkah serta sertifikat dikeluarkan tahun 1991,” ungkap Kadek Mariata

Disinggung juga bahwa saat digugat di tahun 2015 keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke ranah polisi. Namun sampai saat ini dituturkan belum ada kejelasan. “Pelaporan ini sedang kami kejar terus. Dan juga kenapa baru sekarang bank BPD Bali pasang plang sementara putusan MA tahun 2017,” katanya. (Vidi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.