Kasus Sertifikat Ganda di Denpasar Kembali Muncul

DENPASAR, Harnasnews.com – Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, akirnya memberikan penjelasan soal kasus sertifikat ganda yang mengakibatkan sengketa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali  dengan keluarga almarhum I Nyoman Wijaya yang beralamat di Jalan Gadung, Denpasar, dengan luas tanah 3,85 are.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media bahwa sertifikat atas nama Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum) yang dipegang oleh Bank BPD Bali, disebut-sebut terbitnya berdasarkan permohonan tanah negara. Namun apa yang disampaikan oleh pihak BPN Kota Denpasar berbeda, melalui Plh. Kasubag TU, bahwa sertifikat ini atas dasar jual beli alias pengalihan hak di tahun 1980 dan sebelumnya sertifikat ini dimohonkan oleh seseorang.

“Proses penerbitan sertifikat ini tahun 1966 lalu, awalnya atas nama I Gede Nyoman Alit (almarhum). Tanah ini dijual kepada Ida Bagus Astika Manuaba di tahun 1980,” terang Ketut Semara Putra selaku Plh. Kasubag Tata Usaha BPN Denpasar, Kamis (1/10/2020)

Namum demikian, Ketut Semara Putra tidak dapat menjelaskan siapa dan dari mana asal usul I Gede Nyoman Alit. Dan aneahnya ia juga tidak mau menjelaskan apa dasar pengalihan hak atas tanah tersebut dari Astika Manuaba kepada BPD Bali sejak tahun 1980.

Sebagai salah satu institusi Negara, BPN Kota Denpasar berfungsi sebagai penyusun dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan malah pihak BPN Kota Denpasar menunjukan dan membacakan pada awak media  penjelasan isi Putusan MA No. 2234 K/DPT/2017 yang dengan mudah bisa diprint dari Google, dimana putusan tersebut mengabulkan permohonan gugatan BPD Bali sebagai pemilik dari objek tanah tersebut.

“Yang saya garis bawahi adalah menurut keputusan Mahkamah Agung ini sertifikat 204 terbit tahun 1991 peralihan hak atas nama I Nyoman Wijaya dasar permohonan konversi dicabut. Sekarang menjadi SHGB No 12 tahun 1996 milik Bank BPD,” tambahnya.

Disinggung terkait diduga ada kekeliruan pihak BPN Kota Denpasar dalam kemunculan dua sertifikat, I Ketut Semara Putra berdalih bahwa sudah ada penguji yaitu pengadilan. Namun anehnya sisi lain diakui dalam permohonan sertifikat 204 tahun 1991 warkahnya lengkap.

“Kita tidak tahu kemarin dalam pengajuan sertifikat No 204 berkasnya semua lengkap, warkahnya juga lengkap sehingga kita proses. Lengkap semua termasuk ada tanda tangan kepala desa. Ada pengumuman juga. Nah sekarang tiba-tiba bank BPD mengklaim dan melakukan gugatan silahkan ke pengadilan,” paparnya sambil mengatakan kalau dirinya tidak bisa berlama-lama karena sudah ada janji lagi, setelah sebelumnya awak media dijanjikan keterangan dan informasi yang sejelasnya.

Kesan tegang terlihat di pihak BPN Kota Denpasar dalam menghadapi beberapa awak media yang sudah menunggu lebih awal dalam mencari data maupun kebenaran perihal sertifikat yang menjadi biang munculnya perseteruan antara keluarga almarhum I Nyoman Wijaya dengan pihak Bank BPD Bali, tidak berlangsung lama. Karena pihak BPN menemui awak media tak lebih dari 10 menit.

Leave A Reply

Your email address will not be published.