Kebebasan Pers mulai dibelenggu, wartawan dilaporkan camat Jrengik Sampang

Ilustrasi.

Sampang,Harnasnews.Com  – Polemik kasus pelaporan wartawan Jawapes yang dilakukan Camat Jrengik, Marnilem yang ‘DIDUGA‘ nyambi sebagai Ketua Pokmas di Kepolisian Resort (Polres) Sampang, saat ini mencapai tahap pemeriksaan dengan memanggil Saudara Rifai sebagai terlapor diruang unit II Satreskrim Polres Sampang dengan ditemui Brigpol Regal Junifen untuk dimintai keterangannya, Jumat (6/4/2018) pagi.

Menurut Brigpol Regal Junifen dalam pemeriksaannya bahwa kepolisian telah mengambil tindakan profesional.
“Dari pemeriksaan kami, bahwa terlapor sudah melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik, namun apabila pelapor merasa tidak sependapat dengan pemberitaan yang ditulis oleh terlapor, sepatutnya pelapor menggunakan hak jawabnya sebagaimana diamanatkan oleh UU pers,” jelasnya.

Masih Brigpol Regal Junifen menambahi, kami juga akan memanggil Dewan Pers agar dapat dimintai pendapatnya dalam permasalahan ini.

Sementara itu kuasa Hukum Media Jawapes, A. Zamroni Ummatullah, SH, SPdI yang mendampingi Rifai saat diperiksa menyampaikan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers).

“Permasalahan akibat pemberitaan dapat juga dilaporkan kepada polisi. Namun demikian, karena mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers diatur secara khusus di UU Pers muaranya adalah pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi,” tegas Zamroni.

Implementasi pelaksanaannya dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
“Arahan dari Dewan Pers yang ditemui langsung oleh Pimpinan Redaksi Jawapes selaku penanggungjawab, Sdr Rizal Diansyah Soesanto, ST, seharusnya pelapor menemui Redaksi terlebih dahulu dengan membuktikan kebenarannya sehingga Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat terlayani, jika Redaksi tidak mau melayani baru laporkan Dewan Pers atau Kepolisian karena adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” jelas Zamroni.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP. Herry Kusnanto saat dikonfirmasi menambahkan, Intinya itu kita hanya menerima laporan saja sebab itu hak warga negara Indonesia. Namun nanti kita akan koordinasi dan kita pasrahkan ke Dewan Pers, sebab ini kesalahan pemberitaan. Masalah seperti ini saya belum pernah menemui kasus seperti ini mas, makanya saya langsung koordinasi ke atasan saya di polda jatim minta saran.

” Akhirnya kita mencoba mediasi saja dan menjembatani agar tidak meruncing masalah ini, ya pokoknya yang saya harapkan supaya persuasif, kekeluargaan saja, dengan tujuan Sampang kondusif, sesuai perintah Kapolri menjelang Pilgub Jatim, Jawa Timur Harus Kondusif dan aman” Tutup Kasat Polres Sampang. (Red/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.