Kecewa Cucunya Tidak Dapat Masuk Sekolah, Warga Persoalkan Perwali

“Ini membuat racuh kepada masyarakat sehingga masyarakat akan menilai KK baru yang belum menempuh masa 6bln tidak mempunyai legal standing,” jelasnya.

Ia berharap Dinas pendidikan Kota Probolinggo bisa bijak dalam melakukan kebijakan sehingga bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.otomatis pelayanan menjadi prima dalam dunia pendidikan.

Terkait dengan persoalan tersebut, Dinas pendidikan Kota Probolinggo mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap menampung keluhan dari salah satu warga.

Bahkan telah membentuk tim kusus verifikasi agar pelayanan di lembaga pendidikan bisa maksimal tentang domisili.

“Kalau masalah KK baru dibawah 6 bulan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perwali No 35 th 2018 dan disempurnakan No 61 th 2018. untuk keabsahan KK baru harus menempuh 6bln agar lebih masuk dalam peraturan PPDB,” jelas Budi.

Masih Budi, KK baru tetap di akui namun pihak Dinas pendidikan Kota Probolinggo memberikan solusi dengan membawa dokumen pendukung seperti KK lama, atau surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Sehingga Dispendik bisa menerapkan peraturan walikota Probolinggo,” pungkasnya. (gus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.