JAKARTA, Harnasnews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah masih menganalisis berita acara pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bahan baku minyak goreng.

“Ini masih dianalisis sama Dirdik (Direktur Penyidikan) BAP-nya (berita acara pemeriksaan), nanti diekspoelah,” kata Febrie di Jakarta, Jumat.

Menurut Febrie, pihaknya belum ada rencana memanggil ulang Muhammad Lutfi. Saat ini keterangan yang diberikan oleh Lutfi dalam pemeriksaan pada hari Rabu (22/6) sudah dianggap cukup.

“Sementara sudah cukup dahulu (keterangan). Sementara ini (rencana pemanggilan ulang) belum,” kata Febrie.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi mengatakan bahwa keterangan Lutfi sudah memadai sehingga tidak ada rencana untuk pemanggilan ulang.

“Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu. Nanti ‘kan masih diperiksa, nih, nanti kalau ada progres yang baru, ya, itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya, dipanggil. Akan tetapi, ini sementara cukup,” ujar Supardi, Rabu (22/6) malam.

Menurut Supardi, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Hal itu termasuk adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

Meski demikian, Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Ia menilai Lutfi sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan.